KEDIRI - Pondok Pesantren se-Jawa Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) ke XI di Ponpes Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri mengharamkan penggunaan jejaring sosial dunia maya, seperti Facebook, Friendster, dan chatting yang menyimpangi syariat agama Islam.
Forum Bahtsul Masail yang dipandu sembilan ustaz dan lima musahih ini hanya memperbolehkan penggunaan fasilitas dunia maya untuk muamalah atau jual beli, dakwah atau syiar agama Islam, Tabliq dan khitbah atau untuk melamar (perjodohan).
Diluar ketentuan itu, forum Bahtsul Masail khawatir Facebook dan sejenisnya akan digunakan untuk kegiatan yang bersifat iseng dan pornografi.
"Keputusan ini hasil pembahasan terakhir. Semua larangan ini berdasarkan ketentuan agama," ujar salah satu anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan kepada wartawan, Jumat (22/5/2009).
Landasan hukum yang digunakan untuk membuat keputusan ini diantaranya Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah ulamak besar.
Facebook, komunikasi yang sedang ngetren di dunia maya menjadi contoh utama bagi para peserta Bahtsul Masail. Jika seseorang menggunakan Facebook untuk mendalami pasangan, dengan tujuan menikahi, hal itu tidak termasuk dalam larangan.
"Namun jika Facebook hanya untuk mencari jodoh diluar proses khitbah (pinangan atau lamaran), ini yang tidak diperbolehkan. Sebab bisa menjadi iseng dan merugikan, termasuk pornografi. Itu seperti yang sudah terjadi pada friendster, " papar Masruhan.
Juru bicara forum Bahtsul Masail FMP3 Nabil Haroen menambahkan, dalam pengambilan keputusan, pihaknya menggunakan dasar berbeda dari dasar yang digunakan forum lain.
"Seperti MUI misalnya yang memiliki keputusan yang berbeda, tentu kami tidak dapat menyalahkan. Sebagai sesama muslim kami hanya saling mengingatkan,"ujarnya.
Hasil keputusan forum Bahtsul Masail ini hanya disampaikan kepada umum, termasuk menghimbau para pengelola Facebook untuk mengawasi isinya. Jika hal ini diabaikan, forum mengancam akan melakukan pertemuan lagi dengan jumlah besar, dengan muara akhir fatwa haram.
"Namun kami berharap ini diperhatikan. Karena yang diharamkan adalah penggunanya yang menyimpang, " pungkasnya.
Seperti diketahui forum Bahtsul Masail Putri yang digelar rutin setiap tahun ini sebenarnya melakukan tiga agenda pembahasan. Selain jejaring sosial dengan sampel Facebook dan sejenisnya, forum juga membahas tentang caleg perempuan dan fenomena pengobatan Ponari dukun cilik asal Jombang.
(Solichan Arif/Koran SI/fit)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan