getting time...

NEWS » News

Siswi SMP Disekap dan Dianiaya Tunangan

Minggu, 24 Mei 2009 22:35 wib

BANGKALAN - Nasib sial menimpa Amalia (14), warga asal Kampung Durinan, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan. Gadis hitam manis yang masih duduk di bangku kelas III SMPN 4 Bangkalan ini, dilaporkan telah menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.

Saat disekap, korban mengaku kerap dipukul, ditampar, ditendang, dan disulut dengan rokok. Bahkan, korban juga sempat diancam dengan gunting.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka cukup parah di bagian kedua tangan kiri, lulut, dan kaki. Kini kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh penyidik Polres Bangkalan.

Anehnya, dari hasil penyidikan yang sedang berjalan, serta keterangan dari pihak korban, ternyata orang yang melakukan aksi penyekapan dan penyiksaan adalah pria yang masih menjadi tunangannya sendiri, yakni Abdurrahman (24), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan. Kini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan.

Informasi yang diperoleh, kasus penyekapan yang berbuntut pada penganiayaan tersebut bermula saat korban dijemput dari rumah, oleh tunangannya, beberapa hari lalu. Korban kemudian diajak bermain ke salah satu rumah teman pelaku, yang berada di sekitar Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Bangkalan.

Selang beberapa jam setelah diajak keluar, korban meminta agar segera pulang, dengan alasan takut dicari oleh kedua orang tuanya. Namun, pelaku tidak mengizinkan dengan berbagai macam alasan, sementara korban sendiri terus merengek-rengek dan memaksa minta pulang.

Rupanya, permintaan tersebut membuat pelaku tersinggung dan naik pitam. Tanpa banyak kata, pelaku langsung memukul dan menampar korban yang terus menerus minta pulang. Korban yang merasa terancam, akhirnya mengalah dan menuruti semua kemauan korban.

"Bahkan, saya sempat diancam dengan gunting agar mau menginap di rumah temannya," ungkap Amalia, saat menjawab pertanyaan dari penyidik Polres Bangkalan.

Amalia juga menyatakan kalau saat kejadian, dirinya tidak boleh pulang ke rumahnya karena disekap. Saat menjalani penyekapan, dia mengaku tidak bisa tidur karena kerap dianiaya, hingga menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka-luka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Sulaiman membenarkan tentang kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan tahap pemeriksaan terhadap korban, termasuk memerintahkan segera untuk melakukan visum di RSA Ratu Ibu Bangkalan.

Sulaiman juga mengaku telah melakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku, untuk dimintai keterangan terkait adanya kasus tersebut. Bila dari hasil penyidikan terbukti, pelaku bakal dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 80, tentang perlindungan anak.

"Ancaman yang akan kami kenakan, bisa menjalani 3 tahun penjara lebih," katanya.
(Subairi/Koran SI/nov)