JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
"Hari ini tidak ada pemeriksaan tiga anggota DPR terkait kasus Tanjung Api-api. Kita (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan," ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada okezone, Senin (25/5/2009).
Pada 12 Mei lalu, KPK mengumumkan tiga tersangka baru terkait korupsi Tanjung Api-api. Ketiganya merupakan anggota Komisi IV DPR yakni Azwar Chesputra, Fahri Andi Leluasa, dan Hilman Indra.
Pada 24 April lalu, ketiga tersangka tersebut diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas kasus serupa.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sofyan Rebuin, meminta bantuan kepada legislator Komisi IV guna membantu pelepasan hutan lindung itu. Sofyan lantas berjanji memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih apabila proyek ini mendapat persetujuan dari Dewan.
Kemudian, rekanan proyek Tanjung Api-api, Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, menyediakan uang sebesar Rp5 miliar pada Oktober 2006 dan Juni 2007. Uang itu kemudian dibagi-bagi ke sejumlah anggota Dewan di Komisi IV.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis hukuman penjara kepada Chandra Antonio Tan dan legislator Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faishal.
(lsi)