JAKARTA - Sebanyak 13 orang pelaku penipuan kepada sejumlah pejabat berhasil diringkus Mabes Polri. Komplotan tersebut kerap memalsukan identitas palsu untuk membuka account bank.
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Hadiatmoko mengatakan, modus yang dilakukan komplotan tersebut yankni dengan cara menghubungi sejumlah pejabat dan mengiming-imingi jabatan dan hadiah lainnya.
"Mereka selalu mengikuti perkembangan berita pejabat terkait dari koran ataupun internet," ujar hadiatmoko kepada wartawan di kantornya, Senin (25/5/2009).
Menurutnya, sebanyak 13 pelaku tersebut memiliki fungsi dan peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Ada yang menjadi penyedia rekening dan kartu ATM, membuka account bank, pencari info, penelepon korban, pengangkat telepon bila korban ingin konfirmasi, penarik uang dari ATM jika ditransfer korban, dan penampung uang hasil tipuan tersebut.
"Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 264 ayat 2 KUHP, serta pasal 3 dan 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang," tandasnya.
Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan polisi di antaranya buku tabungan, KTP, 15 telepon genggam, ATM empat bank, 3 buah buku yellow pages, daftar perusahaan barang dan jasa di lingkungan Depkeu RI, satu unit mobil, dan satu unit motor. "Kami masih memburu pelaku lainnya," pungkas Hadiatmoko.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.