JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta koridor 4, 5, 6, dan 7 pada tahun 2006 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita menduga ada penunjukkan langsund dalam konsorsium pengadaan," kata Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Febri menjelaskan, ada tiga indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut. Pertama, soal penunjukkan langsung operator koridor 4 dan 7.
"Penunjukkan PT. Jakarta Mega Trans dan PT. Jakarta Trans Metropolitan bermasalah, karena melanggar prosedur Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa," sambungnya.
Indikasi kedua, yakni menyangkut operasionalisasi operator konsorsium yang hanya berdasarkan surat perintah kerja. "Operasionalisasi bus transjakarta harus mengacu pada pasal 31 ayat 5 Keppres 80/2003, dimana bentuk kontrak pengadaan barang dan jasa dengan jaminan pelaksanaan," paparnya
Selain itu, penentuan tarif konsorsium tanpa tender dinilai ICW memperkuat dugaan praktik korupsi. "Hasil tender menunjukan tarif yang diberlakukan dua konsorsium terlalu mahal," ujar Febri
ICW menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp 68,8 miliar. Untuk itu, ICW memberi rekomendasi kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bus transjakarta koridor 4, 5, 6, dan 7.
"Gubernur DKI juga harus mengevaluasi seluruh pengelolaan bus transjakarta tersebut," tegasnya.
(kem)