JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah jika pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Pemilu Presiden 8 Juli 2009 dikatakan sebagai bagian dari kampanye untuk menaikkan citra pasangan tertentu.
Menurut Kalla yang juga maju sebagai calon presiden bersama dua calon lainnya, yakni SBY dan Megawati, ketentuan pencairan gaji ke-13 itu diatur oleh Undang-undang.
"Karena itu ingin mengatakan, bahwa wapres dan presiden, orang pemerintah, jangan ambil itu sebagai suatu kampanye. Jadi ingin mengingatkan kepada saya dan siapa saja supaya jangan itu dipakai. Karena itu gaji ke-13 dibayarkan bulan Juni, jadi itu Undang-undang, APBN," tegasnya kepada wartawan di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2009).
Menurut dia, gaji ke-13 itu memang diatur agar cair pada masa menjelang tahun ajaran baru. Karena meski sekolah sudah gratis, banyak biaya lain yang dibutuhkan oleh para siswa.
"Ingin hanya mengatakan, itu tidak bisa dijadikan bahan politisir, itu kewajiban. Dulu (dibayar waktu) Lebaran, tetapi Lebaran jadi tidak enak karena orang beragama Kristen (hari rayanya) Desember, sementara turunnya Oktober," pungkasnya.
(Maya Sofia/Koran SI/lam)