YOGYAKARTA - Sejumlah kalangan mempertanyakan keberpihakan DPR dalam upaya memberantas korupsi, menyusul lambannya pengesahan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dewan tidak memiliki kemauan dan kemampuan menerjemahkan arti tindak pidana korupsi serta pemberantasannya. Kemampuan di sini lebih pada keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar saat dihubungi Seputar Indonesia kemarin. Dia menambahkan, kecuali kemampuan, yang menjadi persoalan internal DPR adalah kemauan.
Dia sangat yakin di kalangan internal DPR ada kelompok yang tidak menginginkan UU Pengadilan Tipikor.
"Bagaimanapun, ini kan sama saja membesarkan anak macan yang sewaktu-waktu bisa menerkam mereka yang nakal,"imbuhnya.
Kendati begitu,dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlebihan menyikapi lambannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Dia tidak sependapat bila KPK berencana menghentikan pelimpahan kasus ke tahap penuntutan.
"Mereka terlalu berasumsi tidak ada undang-undang,padahal itu kanmasih mungkin,"ujar Zainal.
Seperti diberitakan, KPK berencana menghentikan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan mulai September 2009. Langkah ini merupakan antisipasi jika RUU Pengadilan Tipikor gagal disahkan oleh DPR hingga akhir batas waktu 19 Desember 2009.
(Koran SI/Koran SI/kem)