JAKARTA - Direktur PT Chandratex Indo Arta, Chandra Antoni Tan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Chandra diperiksa sebagai saksi atas kasus mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Usman.
Candra yang mengenakan kemeja putih tiba sekira pukul 09.55 WIB, Senin (1/6/2009), naik mobil biru tua nopol B8593 WU dengan pengawalan petugas. Dia datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya
Tak ada sepatah kata pun yang meluncur dari mulut Chanda, saat wartawan menanyakan kedatangannya ke KPK. Dia hanya manggut-manggut dan senyum yang sesekali disertai tawa. Chandra langsung masuk ke ruangan untuk menjalani pemeriksaan.
Chandra merupakan pengusaha yang memberikan uang Rp5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR tersebut. Uang itu diduga untuk memuluskan proses persetujuan atas usul pelepasan kawasan hutan lindung seluas 600 hektare itu.
Syahrial adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses alih fungsi hutan lindung di Pantai Air Telang, Tanjung Api-Api. Kasus alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang juga menyeret dua orang anggota Komisi IV DPR yaitu Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faishal. Keduanya sudah mendapat vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(ram)