getting time...

NEWS » News

M Iqbal Sedih Dituntut 8 Tahun Penjara

Ferdinan - Okezone
Senin, 1 Juni 2009 16:12 wib

JAKARTA - Sedih. Itulah gambaran suasana hati yang terlontar dari mulut komisioner non aktif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal saat Jaksa Penuntut Umum KPK menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara atas kasus putusan perkara hak siar Liga Inggris.

"Tuntutan delapan tahun sangat menyedihkan," ucap Iqbal di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/6/2009).

Dia juga mengaku keberatan dengan persepsi jaksa yang menyebut dirinya tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus ini. "Persepsi itu terbalik dengan kondisi yang sebenarnya," ujarnya usai persidangan.

Dalam tuntutannya, salah satu JPU Sarjono Turin menilai Iqbal secara sadar dan dan tanpa paksaan telah menerima uang senilai Rp500 juta terkait penyelesaian perkara liga Inggris. Meskipun Iqbal berkilah, uang tersebut tidak dia terima. "Uang itu ditaruh dalam lift (Hotel Aryaduta). Billy Sindoro juga mengaku uang itu ditaruh dalam lift," jelasnya

Sementara itu Kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail, juga meminta proses hukum yang transparan dalam penanganan kasus ini." Pokoknya kita akan buktikan di pembelaan nanti," tukasnya

Selain dituntut delapan tahun penjara, Iqbal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi).
(ded)