JAKARTA - Lia Aminudin alias Lia Eden berencana mengajukan banding usai vonis hakim terhadap dirinya dibacakan. Lia divonis dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan penistaan agama.
"Tidak apa-apa. Saya merasa perbuatan saya tidak melanggar hukum. Kami akan mengajukan banding," kata Lia Eden usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2009).
Selain itu, pemimpin sekte Eden ini juga dibanjiri pelukan dan ciuman dari para pengikutnya, tak lama setelah palu hakim diketuk.
Berdasarkan keterangan hakim ketua, Lia Eden terbukti melanggar Pasal 156 a junto Pasal 55 KUHP Tentang Penistaan Agama.
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut. Hal yang memberatkan dalam vonis ini yakni perbuatan Lia Eden dinilai mengancam kerukunan umat beragama. Selain itu, dia pernah dihukum dan dianggap tidak menyesali perbuatannya.
(lsi)