getting time...

NEWS » News

Dua Pembunuh Habib Alwi Divonis 10 Tahun

Rabu, 3 Juni 2009 01:19 wib

TUBAN - Dua pelaku pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap Habib Alwi, ulama di Tuban dijatuhi hukuman 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) kemarin. Putusan itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yakni 9 tahun.

Kedua terdakwa yakni Bambang Dwi Hartanto (28), dan Suparno (38), keduanya warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Kota, Tuban dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Habib Alwi, ulama keturunan Arab asal Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, menjadi korban pengeroyokan kedua pelaku yang tengah mabuk pada 7 Pebruari lalu, di dekat kompleks makam Sunan Bonang.

Sidang yang diketuai majelis hakim Achmad Sugeng Djauhari dengan anggota hakim Veni Mustika dan Asep Kuswara, menilai dua terdakwa terbukti dipersidangan melanggar pasal 170 ayat 1, 2, dan 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia. Pembacaan putusan itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono.

"Ini vonis yang adil. Selanjutnya, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk banding," terang Achmad Sugeng Djauhari, Selasa (2/6/2009).

Waktu banding hanya dibatasi selama tujuh hari setelah palu putusan di ketuk di PN Tuban. Jika terdakwa mengajukan banding, masih memungkinkan mendapat vonis lebih ringan. Tapi bisa jadi, vonis yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Jatim bahkan lebih berat.
"Bagaimana terdakwa?" tegasnya.

Melalui penasehat hukum terdakwa, M Sholeh, dua terdakwa tersebut mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia membutuhkan waktu untuk memastikan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kita belum bisa pastikan banding atau tidak," terang Sholeh.

Sidang yang berlangsung kemarin tampak tidak biasa dibandingkan dengan sidang lainnya. Karena, puluhan santri Habib Alwi sejak awal mengikuti jalannya sidang di ruang utama PN Tuban Jalan Veteran. Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni anggota TNI aktif Pratu Sandi Prabowo menjalani proses persidangan di Mahkamah Militer (Mahmil) Surabaya.

Kejadian tragis yang menimpa Habib Alwi itu berawal saat sekitar pukul 23.00 WIB, 6 Februari, lalu Habib bermaksud qiyamul lail (salat malam) di Masjid Astana Kompleks Makam Sunan Bonang. Saat keluar rumah di gang dekat Optik Pemuda, di Jalan Pemuda, korban berpapasan dengan pelaku dan teman-temannya yang sedang pesta miras di pinggir jalan. Setelah itu, korban dikeroyok hingga mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Dr R Koesma dan akhirnya meninggal dunia.
(Nanang Fahrudin/Koran SI/hri)

  • dewi logiez » 0 Tanggapan
    ngeriiiii.... yah....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • edrus » 0 Tanggapan
    hukuman 10 tahun untuk di dunia,hukuman akhirat masik menunggu,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • abdurahman edi » 0 Tanggapan
    Mayoritas islam.tapi tokoh islam dianiaya sampai mati,di jalan raya,di tempat umum,di depan orang banyak,cuma dihukum 10tahun.yaaa begitulah Indonesia.betapa murah nyawa seorang ulama
    Beri Tanggapan Laporkan
  • erick » 0 Tanggapan
    Hukuman itu klo dibandingkan dgn nyawa seorang ulama mungkin terlalu ringan tp itulah hukum di Indonesia, akar permasalahannya sekarang begitu mudahnya utk membeli miras yg dapat merusak masa depan para pemuda kita.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Salim Aka » 0 Tanggapan
    Putusan hakim 10 th penjara bagi seorang pembunuh sangat ringan sekali apalagi yg di bunuh seorang ulama karena hukuman di indonesia pada umumnya dari bulan ke bulan selalu ada potongan dan lagi anehnya terdakwa jelas jelas sudah salah di pengadilan kok masih ada pembelanya bahkan hakim masih memberi waktu untuk membela diri. kenapa tidak sekalian terdakwa di kasih uang saku. Jadi kapan kejahatan akan berkurang kalau cara caranya masih seperti itu.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.