JAKARTA - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ngadisah masih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi mengenai anak didiknya yang tertangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu nampak saat okezone berusaha meminta tanggapan melalui telepon genggamnya. "Maaf, saya belum bisa berkomentar, saya masih rapat," ujarnya, Rabu (3/6/2009).
Bahkan, Ngadisah bersikukuh enggan memberikan keterangan sedikit pun saat dimintai komentar singkat. "Maaf saya tidak bisa, terima kasih ya," elaknya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang praja tingkat akhir lembaga pencetak pamong tersebut, Muhammad Sanusi Fajri (23), ditangkap aparat dari Polda Jabar di kawasan Cikeruh, Sumedang, tak jauh dari kampusnya.
Sanusi yang diketahui putra Sekretris Daerah NAD, saat ini harus mendekam di balik jeruji penjara. Sanusi dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.