JAKARTA - Ditangkapnya Muhammad Sanusi Fajri, pria yang diduga Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) oleh Polda Jawa Barat membuat Departemen Dalam Negeri (Depdagri) angkat bicara. Sanusi dinyatakan bukan lagi praja IPDN.
"Dia mantan Praja IPDN angkatan 17. Pada 11 Juli 2008 dia diberhentikan sesuai dengan Kepmendagri Nomor 880-166 tentang pemberhentian dengan hormat," ujar Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang, dalam rilis yang diterima okezone, Kamis (4/6/2009).
Dalam rilis tersebut, Saut juga menceritakan kronologis sebenarnya. Dimana pada Jumat 24 April 2009, IPDN didatangi petuga Tim Narkoba dari Polda Jawa Barat. Kedatangan para petugas tersebut untuk menangkap Sanusi.
"Namun yang bersangkutan tidak ada ditempat karena tidak lagi berstatus sebagai Praja IPDN," tandasnya.
Sedangkan pada 27 April, Sanusi kembali mendatangi IPDN dan menumpang tidur di bekas wismanya. Tak lama kemudian, pihak IPDN menyerahkan Sanusi ke Polda Jabar sesuai dengan surat yang ditujukan kepada IPDN.
Sebagaimana diketahui Sanusi ditangkap karena diduga mengonsumsi nerkoba jenis sabu-sabu. Putra pejabat di Nanggroe Aceh Darussalam itu saat ini masih meringkuk ditahanan Polda Jabar dan dijerat dengan pasal 22 Undang-Undang Tahun 1997 tentang penyalahgunaan narkoba. Sanusi diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
(teb)