getting time...

NEWS » News

Perpu Tipikor Dinilai Belum Perlu Dikeluarkan

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Jum'at, 5 Juni 2009 15:34 wib

JAKARTA - Peraturan pengganti undang-undang (perpu) pengadilan tindak pidana korupsi dinilai belum perlu untuk dikeluarkan. Meski desakan dari sejumlah pihak meminta agar pemerintah segera mengeluarkannya.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta mengatakan, belum pernah ada sebuah undang-undang yang sedang dibahas tetapi dikeluarkan perpu dengan perihal yang sama.

"Kalau pertimbangannya saat ini adalah perpu ini perlu atau tidak untuk dikeluarkan. Kalau ini perlu tentu akan kami keluarkan, tapi untuk sementara kita akan memprioritaskan dulu dibahas di DPR," ujar Andi di Kantor Departemen Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/6/2009).

Dia menambahkan, pemerintah tetap akan mempertahankan semangat untuk memberantas korupsi. Sesuai aturan UU kekuasaan, untuk membentuk UU itu ada di DPR.

"Tapi kalau kita mau cari gampangnya itu mudah saja, RUU itu saja dijadikan perpu. Tapi ini perpu juga ditanya pada ahli hukum tata negara karena konteksnya jelas," pungkasnya.
(lsi)