JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal hari ini dijadwalkan akan membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Iqbal dalam sidang pukul 15.00 WIB nanti, akan mengajukan sejumlah fakta untuk meringankan putusan hakim nantinya.
"Kita akan ungkap hal-hal yang semestinya dibuka KPK, termasuk soal saksi yang kita anggap penting untuk memberikan keterangan namun tidak dihadirkan di persidangan," kata kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail kepada okezone di Jakarta, Senin (8/6/2009).
Jaksa penuntut umum pekan lalu menuntut Iqbal dengan hukuman delapan tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima uang suap Rp500 juta dari Eksekutif Lippo Group, Billy Sindoro terkait hak siar Liga Inggris di Indonesia.
Atas hal ini Iqbal mengajukan keberatan. Ia berkukuh tidak pernah menerima sepeser pun terkait perkara yang disidangkan dirinya di KPPU.
"Sudah berkali-kali dibilang pak Iqbal, tas itu tidak dia terima. Billy juga mengakui kalau tas itu diletakkan di dalam lift (Hotel Aryaduta)," pungkas Maqdir.
Meski berkukuh tak mengakui soal penerimaan tas yang berisi Rp500 juta tersebut, jaksa nampaknya punya penilaian berbeda. Jaksa menilai terdakwa secara sadar dan tanpa paksaan menerima pemberian Rp500 juta karena Iqbal telah membantu Billy Sindoro dalam menyelesaikan sengketa perkara hak siar Liga Inggris.
"Terdakwa harusnya menanyakan isi dalam tas hitam dan apa maksud dan tujuannya pemberian tas tersebut. Terdakwa malah tidak menolak pemberian dari Billy Sindoro," tegas salah satu jaksa penuntut umum, Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Selain menuntut kurungan delapan tahun penjara, jaksa mewajibkan Iqbal mebayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Iqbal dan Billy di Hotel Aryaduta pada 16 September 2008 silam. Dalam penangkapan itu, KPK menyita tas hitam berisi uang Rp500 juta.
Uang itu diduga terkait putusan majelis KPPU yang memutuskan All Asia Multimedia Networks untuk menjaga dan melindungi kepentingan TV berbayar tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision selaku pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia.
(kem)