Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua KPPU Minta 2 Rekannya Ikut Diseret

Ferdinan , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2009 |17:40 WIB
Eks Ketua KPPU Minta 2 Rekannya Ikut Diseret
A
A
A

JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal meminta majelis hakim menyeret dua rekannya yakni Anna Maria Tri Anggraeni dan Benny Pasaribu ikut menjadi pesakitan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

"Seharusnya yang menjadi terdakwa bukan saya, tetapi saksi Anna maria dan Benny Pasaribu. Atau setidaknya juga menjadi terdakwa bersama saya," ujar M Iqbal, saat membacakan pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(8/6/2009).

Iqbal beralasan, kedua komisioner itulah yang mengubah redaksional diktum nomor 5 putusan majelis KPPU terkait perkara dugaan monopoli hak siar Liga Inggris. Isinya, ujar Iqbal, di paragraf terakhir ditambahkan "....sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT DV".

Sebelumnya, isi dictum hanya sebatas agar All Asia Multimeda Networks, FZ-LCC tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT DV dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan.

Mengenai penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari bos Lippo Group Billy Sindoro, yang dinilai jaksa penuntut umum sebagai ucapan terimakasih, Iqbal kembali membantahnya.

"Tidak ada saksi yang mengatakan tas hitam berisi uang yang diletakkan BS di lantai lift adalah bentuk balas budi. Tidak ada satu pun saksi dan bukti yang menunjukkan bahwa saya telah membantu kepentingan PT DV agar tetap menyiarkan Liga Inggris musim 2007-2010," kilahnya.

Dia juga menilai hukuman delapan tahun yang dikenakan kepadanya berlebihan. Dia membandingkan tuntutan dalam kasus yang sama terhadap Billy Sindoro. "Dakwaannya sama, tapi tuntutannya berbeda," ucapnya kesal.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement