getting time...

NEWS » News

Cinderamata Cincin DPR Tak Perlu Dihapus

Irma Yani - Okezone
Senin, 8 Juni 2009 17:47 wib

JAKARTA - Walau cinderamata untuk anggota DPR berupa cincin dianggap sebagai reward selama bertugas di Senayan dalam lima tahun terakhir tidak perlu dihapus, namun ada juga anggota DPR yang mengaku belum tahu adanya rencana ini.

Ketua DPP Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, reward untuk anggota DPR berupa cincin adalah sebagai kenang-kenangan yang indah. "Dan kenang-kenangan itu sebagai reward kerja selama di DPR," ujarnya saat ditemui okezone di sela-sela rapat Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (8/6/2009).

Kendati demikian, Max mengimbau agar nilai reward jangan menghabiskan dana hingga Rp5 miliar. "Tapi, kalau sampai menghabiskan dana Rp5 miliar, itu untuk apa?" imbuhnya.

Max menambahkan, masalah cincin tidak perlu dihapus namun dipikirkan kembali. "Pikirkan lagi saja, tapi dibuat yang jauh lebih ringan," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi IX Umar Wahid mengaku tidak tahu adanya rencana pemberian reward bagi anggota DPR.

"Saya belum tahu tentang itu," ujarnya singkat kepada okezone.

Saat dicecar hal yang sama, Umar kembali menegaskan bahwa dirinya belum mendapat kabar tentang pemberian itu. "Saya tidak tahu kasus itu. Saya belum dapat kabar pemberian tentang itu," pungkasnya.

(nov)

  • Yulismansyah-UR » 0 Tanggapan
    "Cindera mata hanya untuk sesuatu yang layak dibanggakan." Apakah hasil kerja DPR 2004-2009 layak untuk dibanggakan?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • wukan_kacoeng » 0 Tanggapan
    cenderamata itu apakah harus cincin, dan kalo cincin apa ya harus dari emas .... kasih aja referensi kerja, yg penting manfaatnya bukan nilai jualnya......
    Beri Tanggapan Laporkan
  • tunggl saragih, sh » 0 Tanggapan
    Komisi III DPR RI tidak mau tahu dengan keadilan. Percuma mereka selaku wakil rakyat, hanya mewakili rakyat yang kaya saja. Kaqrena surat penasehat hukum ahliwaris Abdulgani tentang dugaan keras pemalsuan Surat Kuasa berperkara tingkat PK No. 596 PK/PDT/1999 yang diputus tanggal 12 Mei 2004 yang memenangkan Pemohon PK dan kuasanya yang diduga terlibat langsung memalsukan Surat Kuasa berperkara Termohon PK dari ahliwaris Abdulgani kepada A. Mahmud, BA yang bukan Advokat dan bukan Pengacara Praktek sebelum UU Bo.18/2003. Teritama tentang barang bukti yang ada dalam berkas perkara yang tidak boleh disita atau tidak mau diserahkan sebagai BB oleh Panitera Mahkamah Agung dan SDirektur Perdata Mahkamah Agung. Tapi Komisi III tidak menanggapai surat dari ahli waris Abdulgani tersebut sama sekali.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • tunggl saragih, sh » 0 Tanggapan
    Komisi III DPR RI tidak mau tahu dengan keadilan. Percuma mereka selaku wakil rakyat, hanya mewakili rakyat yang kaya saja. Kaqrena surat penasehat hukum ahliwaris Abdulgani tentang dugaan keras pemalsuan Surat Kuasa berperkara tingkat PK No. 596 PK/PDT/1999 yang diputus tanggal 12 Mei 2004 yang memenangkan Pemohon PK dan kuasanya yang diduga terlibat langsung memalsukan Surat Kuasa berperkara Termohon PK dari ahliwaris Abdulgani kepada A. Mahmud, BA yang bukan Advokat dan bukan Pengacara Praktek sebelum UU Bo.18/2003. Teritama tentang barang bukti yang ada dalam berkas perkara yang tidak boleh disita atau tidak mau diserahkan sebagai BB oleh Panitera Mahkamah Agung dan SDirektur Perdata Mahkamah Agung. Tapi Komisi III tidak menanggapai surat dari ahli waris Abdulgani tersebut sama sekali.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • karman » 0 Tanggapan
    Anngota DPR jangan banyak kenangan masa lalu. Lebih baik, berpikir ke depan untuk ngurus rakyat dengan baik.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.