JAKARTA - Sejumlah anggota DPR keberatan dengan rencana pemberian cinderamata cincin emas seberat 10 gram untuk anggota DPR purna tugas. Alasanya mereka, antara lain cincin emas diharamkan dalam Islam.
"Saya pribadi tidak bisa pakai cincin itu. karena cincin emas itu dilarang dalam hukum Islam," ujar Anggota Komisi I DPR Ali Muchtar Ngabalin di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2009).
Ngabalin menambahkan, keyakinan itu bukan hukum DPR atau aturan negara. "Tapi hukum Islam memang melarang laki-laki memakai cincin emas. Jadi kalau ada yang berbeda dengan saya, silakan saja," tandasnya.
Sebelumnya, Ngabalin juga mengusulkan agar anggaran untuk cincin emas 24 karat seberat 10 gram itu diberikan kepada janda prajurit korban pesawat Hercules.
Pertimbangannya, lebih penting menyantuni janda perwira korban jatuhnya pesawat hercules, dibanding membeli kenang-kenangan untuk wakil rakyat yang sebentar lagi tugasnya rampung.
(ded)