JAKARTA - PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku pengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), menyatakan rutin menyetorkan pajak layanan itu ke negara.
Sisminbakum atau sistem pendaftaran badan hukum secara online juga diakui merupakan satu-satunya layanan masyarakat yang tidak dibiayai uang negara sepeser pun.
Hal itu diakui Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu ketika menjadi saksi dalam persidangan Romli Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. "Kami menyetor tiap bulan ke kantor pajak," kata Yohanes di hadapan majelis hakim.
Pajak tersebut sebesar 10 persen dari pendapatan PT SRD dari layanan access fee atau biaya akses untuk mendaftar layanan badan hukum Sisminbakum. "Misalnya, (memperoleh) Rp1 miliar, maka yang disetor Rp100 juta," ungkapnya.
Dia menyebutkan, pengelolaan Sisminbakum berdasarkan atas dua Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yakni pemberlakuan Sisminbakum dan pengelolaan Sisminbakum.
PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), juga menyatakan biaya untuk pembangunan sistem ini mencapai USD2 juta. Bahkan, PT SRD juga harus menanggung jika sistem ini mengalami kegagalan.
Yohanes menegaskan, biaya pembangunan sistem Sisminbakum tidak sebesar Rp512 juta, tapi lebih besar dari itu. Pihaknya bahkan mengeluarkan dana sebesar USD2 juta. Sebab, sistem yang sebelumnya dibuat John Sarodja-konseptor Sisminbakum- belum sempurna karena menggunakan program Microsoft.
Agar program itu berjalan lancar, PT SRD menggantinya dengan Linux dengan biaya USD2 juta. Hal itu diungkapkan Yohanes menanggapi pernyataan saksi lain, yakni John Sarodja Saleh yang mengklaim Sisminbakum dapat beroperasi dengan biaya Rp512 juta.
Yohanes mengaku pembangunan sistem itu sebagai sebuah investasi. "Tidak hanya investasi, tapi tanggung jawab pengelola. Jadi, biaya pengelolaan ditanggung SRD, tidak ada uang negara sepeser pun," tandasnya.
Ketika ditanya hakim alasan SRD tidak memasukan access fee layanan Sisminbakum sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),Yohanes menegaskan belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut.
(Adam Prawira/Koran SI/mbs)