JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2009 lalu telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 38/2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Depkumham.
PP ini mengatur tarif pelayanan jasa hukum, seperti persetujuan pemakaian nama perseroan, pengesahan badan hukum perseroan, persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan, dan memperoleh informasi tentang data perseroan dalam daftar perseroan.
"Saya senang dengan keluarnya PP ini," ujar Kuasa Hukum PT SRD Andi F Simangunsong kemarin. Terbitnya PP ini mempertegas fakta bahwa access fee Sisminbakum bukan PNBP. Dengan begitu, hal ini membuktikan layanan Sisminbakum tidak melakukan pelanggaran hukum karena sebelumnya tidak pernah ada PP yang mengatur access fee.
"Kalau sekarang ada yang menarik access fee, baru bisa dikatakan salah karena sudah ada PP. Sedangkan sebelumnya, tidak bisa dikatakan salah," paparnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan access fee Sisminbakum melanggar hukum karena seharusnya biaya layanan itu masuk PNBP. Mereka pun sudah menyita peralatan milik PT SRD, pengelola layanan itu. Tidak hanya itu, layanan Sisminbakum ditutup dan belakangan dibuka kembali dengan nama Sistem Administrasi Badan Hukum.
(Adam Prawira/Koran SI/mbs)