BANDUNG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, tidak ada produk hukum yang lahir dari dasar kepentingan masyarakat murni. Hukum yang menghasilkan undang-undang maupun peraturan serta turunannya merupakan produk politik.
"Produk hukum yang selama ini dibuat merupakan bentuk kristalisasi dari persaingan-persaingan politik yang ada," ujarnya saat memberikan sambutan Loka Karya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Hotel Horison, Bandung, Kamis (11/6/2009).
Hal ini kata Mahfud, menyebabkan proses pengesahan sebuah RUU kerap berlarut-larut ketika dibahas di tingkat DPR. Ironisnya, banyak anggota dewan yang kurang mengetahui secara mendalam setiap RUU yang akan digolkan.
"Terlebih anggota dewan yang masuk untuk periode 2009-2014 nanti, disangsikan bisa lebih baik dalam bekerja. Terutama memahami masalah pembahasan RUU," ucapnya. Mahfud menyebutkan, kondisi para anggota dewan pada periode lalu, mungkin lebih baik ketimbang formasi yang akan datang.
"Apalagi sekarang, banyak kalangan artis dan pelawak yang terpilih masuk. Diharapkan mereka bisa tidak hanya sekadar masuk jadi dewan saja," harapnya.
Namun Mahfud juga menyinggung sosok pelawak Bagito Miing yang dinilai memiliki kemampuan jadi dewan. "Saya berani katakan, anggota dewan periode lalu sekitar 60% kurang memiliki kemampuan sebagai mana harusnya seorang anggota Dewan. Terlepas, apakah mereka masuk karena memang hasil kerja keras sendiri atau hanya keberuntungan semata," bebernya.
Mahfud mengganggap wajar jika Prolegnas yang harus menetapkan 284 RUU selama lima tahun terakhir, baru berhasil diundangkan sebanyak 122 UU.
"Hambatan justru terjadi di dewan. Padahal tidak jarang, kami membahas satu RUU selama berbulan-bulan, namun dipatahkan begitu saja saat di dewan, hanya karena tidak memahami secara baik," paparnya.
Hal sama pun diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata. Data Proglenas hingga tahun 2009, dari 284 RUU Prolegnas,yang berhasil diundangkan baru 211 UU.
"Atau baru 34,75%. Ke 211 UU tersebut, 55 UU non-komulatif terbuka (bernomor spesifik) dan 67 UU dari RUU komulatif terbuka," ujarnya saat membuka Loka Karya tersebut.
Andi mengaku, perjalanan Prolegnas selama 5 tahun terakhir, memang sangat tidak mudah membuat peraturan undang-undang melalui mekanisme perencanaan.
"Meski jelas dalam UU Nomor 10/2004 disepakati, dalam penetapan harus dilakukan DPR dan pemerintah. Tetapi Prolegnas belum memberikan hasil yang sebanding," paparnya.
Prolegnas sendiri berfungsi menampung dan untuk melihat potret seluruh RUU di Indonesia. Andi Mattalata berharap, Prolegnas tahun 2009-2014 mendatang bisa lebih baik dalam kordinasi bersama DPR agar RUU bisa diundangkan dengan kualitas dan kuantitas yang baik.
(Yugi Prasetyo/Koran SI/fit)