getting time...

NEWS » News

Menkes: MUI Tak Berhak Haramkan Vaksin Meningitis

Sabtu, 13 Juni 2009 13:02 wib

YOGYAKARTA - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berhak mengeluarkan fatwa halal atau haram vaksin meningitis. Kewenangan menentukan halal atau haram berada di tangan Departemen Kesehatan.

"MUI hanya boleh menilai babi itu halal atau haram. Tapi kalau soal vaksin yang berwenang adalah Depkes," tegasnya dalam Dialog Sidang Tanwir Aisyiah di kampus UMY, Sabtu (13/6/2009).

Menyikapi maraknya pro dan kontra mengenai vaksin penangkal penyakit selaput otak yang diduga mengandung enzim babi ini, Menkes menjelaskan produsen vaksin meningitis di AS tengah memproduksi kembali jenis vaksin yang berbeda. Hanya saja harganya lebih mahal. Saat ini Depkes juga tengah merancang sebuah vaksin tersendiri yang diharapkan akan selesai di tahun 2010.

"Di AS produsen vaksin ini satu-satunya yang memproduksi vaksin meningitis. Saya sebenarnya sudah mengkritik Menkes Arab Saudi soal ini. Ya bagaimana lagi kalau tidak suntik vaksin, ya kita tak bisa berangkat haji," jelasnya.

Adapun terkait tudingan pemberian vaksin meningitis atas permintaan Pemerintah Indonesia, Menkes juga membantahnya. Kebijakan pemberian vaksin meningitis bagi para calon jamaah haji murni berasal dari Pemerintah Arab Saudi. "Tidak benar vaksin meningitis kebijakan SBY. Itu kebijakan Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
(Satria Nugraha/Trijaya/ful)

  • Nunik » 0 Tanggapan
    Yang haram kalau tujuannya untuk obat apa lagi pencegahan suatu penyakit yang berbahaya saya rasa jadi halal sebab Islam adalah Agama yang fleksibel jadi kita sebagai calon jemaah kalau memang sudah ada niat berangkat Haji jangan bimbang serahkan saja semua kepada ALLAH
    Beri Tanggapan Laporkan
  • hidayat » 0 Tanggapan
    harus nya mentri yang kaya begini ini jangan lama2 jadi mentri , kaya ga ada orang lain aja,
    Beri Tanggapan Laporkan
  • BegO » 0 Tanggapan
    Istigfar Bu. Yang tau hukumnya haram atau halal bukan dokter tapi Ulama. Seandainya juga tidak divaksin, toh tidak membatalkan ibadah haji, wong nenek saya dulu juga berhaji tidak pake suntik. Pulangnya sehat2 saja. Pergi haji itu memenuhi panggilan Allah, jadi semua tamu Allah pasti dalam lindunganNya.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • hanif » 0 Tanggapan
    Ya Allah... ampunilah pemimpin kami ini, begitu juga ampuni kami karena kami telah salah memilih pemimpin... Apa yang hendak Kau ingatkan ya Allah... apakah saya tidak boleh lagi presiden yang memilihnya...? Ampuni kami ya Allah
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Anti-Mentri_BENG-ngaK » 0 Tanggapan
    Bengak kaleee nih mentri dah jelas kemaren turun fatwa haram krn ditemukannya unsur babi(bagian dr babi) di vaksin ini, ya jelas haramlah,trus apa hubungannya menkes/depkes bisa ngeluarin fatwa haram kan udah jelas mui sebagai lembaga ulama yg melindungi kepentingan umatnya.lagian haram itu tidak melulu hrs babi, bisa anjing, najis,hadast nah itu baru sebagian kecil dari haram, melawan orangtua,berkelahi,membunuh itu juga haram hukumnya nah mo dikerjain juga ama menkes/depkes yg bener aja donk...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.