getting time...

NEWS » News

Vaksin Meningitis, Belum Memenuhi Unsur Darurat

Dede Suryana - Okezone
Minggu, 14 Juni 2009 08:12 wib

JAKARTA - Keharaman sebuah benda akan luntur dengan sendirinya bila memenuhi unsur darurat atau benda itu merupakan satu-satunya obat. Terkait vaksin meningitis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini belum menemukan unsur darurat dalam penggunaan vaksin ini.

"Kalau pemerintah Arab Saudi tetap menerapkan keharusan pemakaian vaksin ini, ya kita akan bahas. Apakah memenuhi unsur darurat atau tidak," ujar salah satu Ketua MUI Ma'ruf Amin saat berbincang dengan okezone, Minggu (14/6/2009).

Namun, menurut Ma'ruf, selama ini MUI masih belum menemukan kondisi darurat pada penggunaan benda yang dianggap haram tersebut. "Kan masih bisa mencari jalan lain," ungkapnya.

Menurut MUI, sesuatu yang mengandung unsur babi itu mutlak haram.  Mengenai keharusan vaksin itu dipakai oleh jamaah haji indonesia atau Depkes bisa mencari jalan lain misalnya mencari produsen lain yang membuat vaksin ini.  

Meski dengan harga yang terbilang lebih mahal, menurut Ma'ruf,  tidak menjadi masalah selam barang itu dipastikan halal.
(ded)