JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api.
Dua saksi yang akan diperiksa itu adalah anggota Komisi Kehutanan DPR Syamsu Hilal dan Ishartanto.
"Mereka diperiksa dalam kasus Tanjung Api-api," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada okezone, Senin (15/6/2009).
Dalam kasus ini, Syamsu Hilal menerima Rp35 juta, sedangkan Ishartanto memeroleh Rp100 juta.
Kasus ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sofyan Rebuin, meminta bantuan kepada legislator Komisi IV DPR guna membantu pelepasan hutan lindung itu. Sofyan lantas berjanji memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih apabila proyek ini mendapat persetujuan dari Dewan.
Kemudian, rekanan proyek TAA, Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan menyediakan uang sebesar Rp5 miliar pada Oktober 2006 dan Juni 2007. Uang itu kemudian dibagi-bagi ke sejumlah anggota di Komisi IV.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis hukuman penjara kepada sejumlah legislator, di antaranya Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faishal, serta rekanan proyek, Chandra Antonio Tan.
KPK pun menetapkan tiga tersangka baru yakni, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa, belum lama ini.
Ketiga tersangka itu masih aktif di Komisi IV DPR periode 2004-2009. Mereka diduga melakukan permintaan dan penerimaan sejumlah uang kepada rekanan proyek melalui pejabat Pemda Sumatera Selatan guna mempermulus persetujuan Komisi IV terhadap alih fungsi hutan tersebut.
Di Pengadilan Tipikor disebut, Azwar menerima Rp480 juta, Hilman Indra menerima Rp455 juta, dan Fahri Andi mendapatkan Rp410 juta.
(lsi)