INDRAMAYU - Ratusan petani tambak dan nelayan yang tergabung dalam Rembug Wong Dermayu (RWD) berunjuk rasa di depan gedung Pertamina Balongan.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan petani tambak dan nelayan asal Kecamatan kandanghaur dan Kecamatan Losarang tersebut untuk menagih janji Pertamina dalam ganti rugi pencemaran crude oil sejak tahun 2008 lalu.
Pasalnya, dalam verifikasi administrasi yang dilakukan Pemkab Indramayu, petambak dan nelayan di dua Kecamatan tersebut masuk dalam kategori penerima ganti rugi crude oil. Mereka terdata sebagai penerima ganti rugi karena wilayahnya terkena dampak pencemaran crude oil dari tumpahan kapal tanker 'Arendal" milik Pertamina pada tahun 2008.
Massa penambak dan nelayan melakukan long march menuju gedung Pertamina Balongan dari depan kampus Universitas Wiralodra Indramayu. Dengan membawa spanduk dan poster yang berisi percepatan pembayaran ganti rugi, massa pun meluruk gedung Pertamina Unit Pemasaran (UPms) III Balongan. Massa melakukan orasi di lokasi ini untuk meminta kepada Pertamina untuk membayarkan ganti rugi pencemaran limbah kepada petani tambak dan nelayan.
"Ganti rugi kepada petani tambak dan nelayan tidak pernah mencapai titik temu. Kami tidak pernah tahu, kapan akan mendapatkan hak kami," ungkap Surnata (35) petani tambak asal Desa Cemara, Kecamatan Losarang.
Masyarakat tambak dan nelayan mengaku, kedatangannya ke Kompleks Pertamina Balongan tersebut untuk mempertanyakan keseriusan Pertamina balongan untuk memberikan kompensasi pencemaran limbah."Sudah hampir satu tahun, namun hingga kini belum sepeser pun pembayaran yang dilakukan," katanya.
Tidak puas dengan aksi di komplek Pertamina, massa pun mendatangi pendopo Kabupaten Indramayu. Pasalnya di lokasi itu tengah dilakukan pertemuan antara penambak Kecamatan Juntinyuat dengan direksi Pertamina UP VI Balongan di ruang data I Pemkab Indramayu.
Setelah melakukan orasi di pendopo, perwakilan massa pun diperbolehkan bertemu dengan direksi pertamina UP VI balongan. Selain itu tampak hadir unsur muspida diantaranya Kapolres Indramayu AKBP Mashudi, Dandim 0616 Indramayu, Letkol Arh Hindro martono, Kejari Indramayu, Udjijono.
Dalam pertemun tersebut sempat berjalan alot.Pasalnya, perwakilan massa tetap meminta ganti rugi. Namun setelah dilakukan negosiasi, akhirnya disepakati adanya kompensasi namun dalam bentuk pemulihan lingkungan tambak dan pesisir pantai. General Manager Pertamina UP VI Balongan, Dadik Pribadi mengatakan, Pertamina UP VI Balongan membuka pintu seluas-luasnya kepad a masyarakat yang merasa dirugikan atas pencemaran yang terjadi."Kami akan membantu masyarkat dalam hal pemulihan lingkungan,"katanya.
Sementara itu, Koordinator RWD, Misda menyatakan, masyarakat menerima usulan pemulihan lingkungan."Kami menerima upaya pemulihan yang akan dilakukan Pertamina," katanya. Sebagai tindak lanjut, rencananya akan dibahas program pemulihan lingkungan di Kecamatan kandanghaur dan Losarang dengan melibatkan penambak dan nelayan.
(Tomi Indra Prayitno/Koran SI/fit)