JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Syamsu Hilal urung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, Syamsu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi alih fungsi hutan Pantai Air Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Dia tidak datang, sedang di luar kota," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2009).
Untuk itu, KPK kata Johan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syamsu. Selain Syamsu, KPK juga memeriksa Ishartanto (PKB) yang juga berasal dari Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. Ishartanto yang keluar dari gedung KPK sekira pukul 13.30 WIB lolos dari kejaran wartawan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Syamsu Hilal disebutkan menerima Rp35 juta, sedangkan Ishartanto memeroleh Rp100 juta.
KPK pun telah menetapkan tiga tersangka legislator periode 2004-2009 yakni, Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa.
(ahm)