JAKARTA - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI akan memprioritaskan penyegelan bangunan ilegal berikutnya setelah Jakarta Selatan, yaitu di Jakarta Pusat tepatnya di kawasan Menteng.
Kepala Badan Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko Kushadi menjelaskan, daerah yang menjadi prioritas penyegelan di Jakarta Pusat adalah di Menteng dan Cempaka Putih. Menteng, katanya, banyak bangunan yang seharusnya tempat tinggal disalahgunakan menjadi tempat usaha. Selain usaha, banyak oknum yang merubah fungsi tempat tinggal menjadi kantor.
Namun Hari lebih lanjut menyatakan, bangunan yang dijadikan tempat praktek dokter atau tempat usaha yang kurang dari 25 meter persegi dari total lahan, tidak dikategorikan melanggar.
"Ada pergubnya," urainya, Selasa (16/6/2009).
Namun, dirinya tidak dapat menjelaskan kapan penyegelan di Menteng dilakukan. Pasalnya belum ada laporan dari suku dinas P2B Jakarta Pusat. "Mudah-mudahan minggu ini sudah ada data dari sudin P2B Jakarta Pusat," katanya.
Dirinya menjelaskan, hingga saat ini baru Jakarta Selatan saja yang sudah menyerahkan laporan atas bangunan ilegal yang ada di kawasannya. Bangunan ilegal itu tersebar di Pondok Indah, Pangeran Antasari, Tebet dan Kebayoran Baru.
Pada 2010 nanti, Hari menargetkan DKI Jakarta akan bebas dari bangunan ilegal.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.