getting time...

NEWS » News

Pekerja Tanggul Lumpur Lapindo Berhenti Total

Selasa, 16 Juni 2009 21:03 wib

SIDOARJO - Penanganan semburan Lumpur panas tampaknya bakal tersendat. Pasalnya, ratusan pekerja yang biasa beraktifitas untuk memperkuat tanggul dan mengaduk lumpur berhenti total.

Para pekerja ini berasal dari PT Delta Mutiara Amarta (DMA), salah satu jasa penyedia tenaga kerja dibawah PT WBA (Wedia Bumi Amarta) selaku rekanan dari PT MInarak Lapindo Jaya (Minarak) untuk menangani tanggul. Informasi yang diperoleh, kontrak pekerja tidak diperpanjang lagi.

Aktifitas penguatan, pengadukan, dan lainnya yang biasa ditangani oleh pekerja ini berhenti sejak Sabtu 13 Juni. Pekerja yang berjumlah lebih dari 100 orang itu menempati posisi operator pompa, supervisor, HRD, security, dan divisi lainnya.

Imbasnya, pembuangan Lumpur ke kali Porong tidak maksimal. Karena Lumpur yang keluar dari pusat semburan terhambat di kolam Lumpur Jatirejo. Padahal biasanya, Lumpur diaduk agar mengalir ke pond yang berada diselatan pusat semburan kemudian dipompa ke Kali Porong.

Kepala Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Achmad Zulkarnain mengatakan sudah mengklarifikasi terkait berhentinya pekerja itu ke Minarak. Namun, sejauh ini belum tahu apakah pekerja itu kontraknya akan diperpanjang atau memang dihentikan seterusnya.

"Saat saya menanyakan kepada para pekerja mereka mengaku sudah tidak mendapat job lagi. Mereka tak lagi bekerja sejak Sabtu kemarin," ujar Zulkarnain saat ditemui di kantornya, Selasa (16/6/2009).

Dampak dari berhentinya pengadukan lumpur itu, lanjut Zulkarnain, membuat pembuangan lumpur dari pusat semburan ke Kali Porong tidak maksimal karena pembuangan lumpur ke Kali Porong tergantung banyak dan tidaknya aliran lumpur yang mengarah ke selatan pusat semburan.

Jika sebelumnya pembuangan lumpur bisa 30 persen dari debit semburan lumpur yang keluar dari pusat semburan setiap harinya. Setelah aktifitas pengadukan lumpur berhenti, pembuangan lumpur ke Kali Porong hanya sekitar 15 persennya saja.

Kini pembuangan Lumpur ke Kali Porong hanya mengandalkan  pompa milik BPLS saja. Padahal, sebelumnya ada beberapa pompa yang disediakan oleh Minarak untuk membuang lumpur ke Kali Porong.

Zulkarnain menambahkan, daya tampung kolam lumpur yang luasnya sekitar 310 hektar hanya bisa menampung lumpur selama 6 bulan. Jika selama 6 bulan pembuangan lumpur ke Kali Porong terhenti, tanggul akan jebol.

Upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan tanggul, BPLS membuang lagi air lumpur ke Kali Ketapang yang berada di sisi utara pusat semburan. Namun, pembuangan air lumpur itu tidak bisa dilakukan terus menerus karena diprotes petambak.

BPLS mengatur pembuangan air lumpur ke Kali Ketapang agar tidak bersamaan dengan petambak yang memasukkan air ke areal tambaknya. "Salah satu upaya agar tanggul tetap aman, dengan membuang Lumpur ke Kali Porong," tandas pria yang akrab dipanggil Izul itu.

Terkait kondisi di lapangan, BPLS sudah mengirim surat ke PT Minarak Lapindo Jaya dan melaporkan kondisi ini ke Dewan Pengarah BPLS.

(Abdul Rouf/Koran SI/nov)