JAKARTA - Keputusan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Iqbal untuk mengajukan banding mendapat dukungan keluarga. Ibu Iqbal, Rabah Saleh, mendoakan Iqbal untuk tetap tabah menjalani proses hukum.
"Tetap tenang dan jangan menyerah, perjuangan ini belum berakhir," kata Rabah dengan mata berkaca-kaca seraya memeluk Iqbal di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (16/6/2009).
Iqbal memutuskan untuk mengajukan banding dalam kasus penerimaan suap dari mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro sebesar Rp500 juta, karena ada salah satu anggota majelis hakim yang mengajukan dissenting opinion.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Iqbal empat tahun enam bulan penjara. Iqbal juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga tahun kurungan.
(kem)