getting time...

NEWS » News

Belum Lunas DSP, Puluhan Siswa SMK Tak Ikut UAS

Rabu, 17 Juni 2009 04:02 wib

GARUT - Puluhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri I Taragong Kidul, Garut, Jawa Barat dilarang mengikuti ujian akhir semester (UAS).

Pelarangan itu disebabkan para siswa belum melunasi Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp2.750.000, biaya iuran bulanan Rp106.000, dan dana perpisahan untuk kelas tiga Rp30.000.

"Kami tidak diberi kartu ujian, karena kata kepala sekolah kalau belum bayar kami tidak boleh ikut UAS," ujar salah seorang siswa kelas I SMKN I Garut, Neneng, kepada wartawan, Selasa (16/6/2009).

Menurut pengakuan para siswa, yang tidak mendapatkan kartu dilarang ikut ujian akhir semester yang dilaksanakan pada Rabu 10-15 Juni kemarin. Selain itu, para siswa pun dilarang mengikuti ujian praktek yang akan dilaksanakan pada Jumat besok.

Siswa kelas I yang diketahui tidak ikut ujian sebanyak 30 orang. Selama ujian, para siswa tersebut diharuskan datang ke sekolah namun mereka harus menunggu diluar ruangan.

Hal sama juga dialami siswa SMK kelas II, mereka yang belum melunasi DSP, SPP dan uang perpisahan juga tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir semester. Namun, mereka hanya tidak bisa mengikuti pada jam pertama saja. Karena, orangtua siswa harus membuat perjanjian terlebih dahulu dengan pihak sekolah.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN I Garut Dadang Djohar Arifin membantah kejadian tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun siswa yang dilarang mengikuti ujian. "Kalau tidak percaya silahkan cek dan tanyakan saja kepada siswa. Mereka, hanya tidak dapat mengikuti ujian disaat hari pertama, itupun pada jam pertama saja," kilahnya saat dikonfirmasi.

"Kami sudah  melayangkan surat kepada orangtua siswa untuk datang ke sekolah. Kami hanya ingin menyakan sudah memberi uang DSP kepada siswa atau belum. Sebab, kami menduga uang untuk DSP tidak dibayarkan anaknya ke sekolah," tudingnya.
(Dede Ibin Muhibbin/Koran SI/teb)

  • Sulistio Adi Saputro » 0 Tanggapan
    Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah cita2 negara.. sudah semestinya pihak sekolah tidak melakukan tindakan itu di pendidikan.. biaya adalah urusan orang tua dan negara.. sedang mendapatkan pendidikan adalah hak warga negara indonesia.. Sekolah tak melawan aparatur negara.. tetapi melawan cita2 negara.. walau berdalih anak istri maupun institusi..
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.