JAKARTA - Ada beberapa nama, seperti Anwar Nasution yang diduga juga turut berperan menjadi aktor dalam penggunaan uang YPPI sebesar Rp 100 miliar dan belum terseret ke ranah hukum.
Saat ditanya hal ini, terdakwa yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan malas memberi komentar. "Itu bukan urusan saya," ujarnya saat ditemui sebelum sidang vonis terhadap dirinya dimulai di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2009).
Ayahnda mantan presenter berita sepakbola di RCTI Annisa Pohan keukeuh enggan memberi tanggapan terhadap hal ini. "Saya tidak mau komentar. Biarkan saja," ketusnya seraya pergi.
Aulia bersama tiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya yakni Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Soemantri didakwa dalam kasus aliran dana Bank Indonesia Rp100 miliar pada tahun 2003.
Jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Aulia Pohan Cs terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai bertanggung jawab dalam penggunaan uang YPPI sebesar Rp 100 miliar.
Uang sebesar Rp68,5 miliar digunakan untuk membiayai bantuan hukum sejumlah mantan pejabat BI. Sedangkan sisanya Rp31,5 miliar digunakan diseminasi amandemen Undang-Undang BI dan biaya penyelesaian secara politis masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
(nov)