o1 o2

News


Aulia Pohan Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2009 - 12:03 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone

JAKARTA - Dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman Soemantri diganjar 4,5 tahun penjara. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin hanya divonis 4 tahun bui.

Amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) memutuskan, keempat mantan pejabat BI bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.

"Hal yang memberatkan perbuatan empat terdakwa, antara lain kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta memberi citra buruk pada BI sebagai bank central," terang Ketua Hakim Kresna Menon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2009).

Sementara hal-hal  yang dianggap meringankan adalah keempatnya berlaku sopan di pengadilan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara ini.

"Karena itu, pengadilan menjatuhkan pidana kepada Aulia pohan dan Maman Soemantri selama empat tahun enam bulan penjara, sedangkan Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin selama empat tahun penjara," imbuhnya.

Keempatnya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.(ded)
(mbs)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Minggu, 21 Maret 2010 08:25 wib

    Dukungan Mulai Mengalir Kepada Susno

  • Minggu, 21 Maret 2010 08:07 wib

    Hari Ini Kelapa Gading Bebas Kendaraan Bermotor

  • Minggu, 21 Maret 2010 06:06 wib

    Sambut Jakarta Cerah di Pagi Hari

  • Minggu, 21 Maret 2010 05:03 wib

    Reformasi Polri Baru Sebatas Slogan

  • Minggu, 21 Maret 2010 04:11 wib

    Koalisi dengan PDI Perjuangan

    Demokrat Akan Libatkan Mitra Koalisi Lainnya

  • o3 o4