getting time...

NEWS » News

Aulia Pohan Akan Banding

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Rabu, 17 Juni 2009 12:35 wib

JAKARTA - Empat terdakwa kasus penyalahgunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar langsung banding.

Beberapa menit setelah putusan, keempat terdakwa diberikan kesempatan untuk berunding dengan pengacara masing-masing. Maka keempatnya pun kompak mengajukan banding.

"Sampai saat ini saya masih merasa tidak bersalah dan tidak terima putusan hakim, maka saya berniat banding," ujar Aslim Tadjudin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/6/2009).

Diberitakan sebelumnya, Aulia Pohan dan Maman Soemantri divonis 4,5 tahun penjara, sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin divonis 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sementara itu, Aulia Pohan dan Maman Soemantri menyatakan banding melalui pengacaranya, OC Kaligis. Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum akan segera menyusun memori banding. Selain menerima vonis, keempat terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta.
(ram)