getting time...

NEWS » News

Pengacara Aulia Tuding Pengadilan Pilih Kasih

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Rabu, 17 Juni 2009 13:08 wib

JAKARTA - Pengacara Aulia Pohan, OC Kaligis tak terima dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor atas vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya. Dia menilai, majelis hakim pilih kasih dalam menjatuhkan hukuman.

"Majelis hakim sudah pilih kasih atas putusan ini. Anwar Nasution tidak dipertimbangkan dalam kasus ini, itu yang membuat kami banding," ujarnya usai putusan vonis Aulia Pohan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR  Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/6/2009).

Kaligis juga mengaku kecewa dengan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan saksi ahli Yayasan Ratnawati, yang mengatakan pada PP 63 Tahun 2008, pasal 41 disebutkan, apa yang diberikan yayasan menjadi milik yayasan bukan milik negara atau Bank Indonesia.

"Semua kekayaan sebelum dibuatnya UU yayasan itu milik yayasan, bukan negara. Jadi tidak ada kerugian negara sama sekali," pungkasnya.

Seperti diketahui, Aulia Pohan dan  Maman Soemantri diganjar 4,5 tahun penjara atas kasus aliran dana Bank Indonesia (BI). Sementara dua raknnya Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin hanya divonis 4 tahun bui dalam kasus ini.
(ded)