JAKARTA - Djoko S Tjandra, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp546 miliar belum juga memenuhi panggilan jaksa untuk dieksekusi, menyusul dikabulkannya PK oleh Mahkamah Agung.
Sejauh ini keberadaan mantan Direktur PT Era Giat Prima itu belum diketahui pasti. Namun kuasa hukumnya berjanji akan mengusahkan secepatnya Djoko memenuhi panggilan jaksa.
"Kami sedang usahakan secepat mungkin," ungkap kuasa hukum Djoko, OC Kaligis di sela-sela persidangan kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
Dia menganku kontak terahir dengan terpidana terjadi pada 10 hari sebelum putusan PK MA. "Hari ini kita coba untuk bilang ke dia secepatnya. Kita sudah ngasih tahu keluarga secepatnya untuk menghubungi kita. Karena kita juga sedang membuat memori PK agar segera didiskusikan," papar OC Kaligis.
Terkait surat ke Kapolri yang menyebutkan uang sebesar Rp546 miliar itu tak ada di Bank Bali, OC menegaskan kembali informasi tersebut. "Memang tak ada. Tapi uang itu tidak kita masalahkan, ambil saja buat negara," ujarnya.
Menurut OC Kaligis, kliennya tak mempermasalahan uang itu, tapi lebih pada kosistensi putusan. "Ia kan seorang pengusaha. Kenapa soal duit saja jadi masalah. Kita mempermasalahkan konsistensi putusan. Kita sudah menang, tapi sekarang kita kalah. Kok jadi rancu," sambung OC Kaligis.
(ram)