getting time...

NEWS » News

OC Kaligis Gamang Soal PK Bank Bali

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Rabu, 17 Juni 2009 14:29 wib

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung atas perkara hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp546 miliar.

Menurut OC Kaligis, kuasa hukum Djoko S Tjandra yang menjadi terpidana kasus tersebut, undang-undang dengan tegas menyatakan yang punya hak mengajukkan PK adalah terpidana dan ahli warisnya, dan tidak bisa diinterpretasikan lain.

"Klien saya jaksa Raditi yang saya bela di Makassar bebas murni, kenapa jaksa tak mengajukan PK," ungkapnya di sela-sela persidangan kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/6/2009).

Menurut OC Kaligis, dalam perkara Bank Bali ini sudah terjadi tirani kekuasaan. "Ini terjadi tirani kekuasaan. Putusan hakim memang tak bisa diintervensi. Tapi kalau putusan itu bertentangan dengan udang-undang, kami sendiri berjalan di antara kegamangan," ungkap pengacara senior itu.

Dia menuturkan, mantan Gubernur BI Syahril Sabirin yang juga terseret dalam kasus ini sebelumnya sudah dinyatakan bebas oleh MA. "Syahril Sabirin sembilan tahun bebas, katanya jaksa tidak bisa PK. Tapi melalui jaksa dia dipenjara," ujar OC Kaligis.

Pasal 263 Ayat 1, sambung dia, jelas dikatakan hanya terpidana dan ahli waris yang bisa mengajukkan PK. "Kok tiba-tiba jaksa nyelonong mengajukkan PK. Kalau begitu PK saja semuanya," tukas Oc Kaligis.


(ram)