JAKARTA - Penerapan kebijakan Sisminbakum telah dibicarakan melalui rapat kabinet pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Kemudian sudah dimasukan oleh Bappenas dalam bentuk Letter Of Intent dengan IMF.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2009).
"Arahan presiden waktu itu silahkan kerja sama dengan swasta karena tidak ada dana untuk itu," ujarnya.
Yusril menambahkan ada bukti tanda tangan dari Bappenas, dan setiap tiga bulan laporan dengan IMF. Yusril juga pernah mendiskusikan mengenai masalah ini ke Bappenas dan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan mempersilakan Depkum HAM untuk melaksanakan proyek Sisminbakum tersebut.
Proyek ini juga, menurut Yusril, memenuhi permintaan IMF agar pemerintah Indonesia merecovery ekonomi Indonesia termasuk pemenuhan badan hukum.
"Semua itu transparansi dan diresmikan oleh presiden. Jadi tidak ada yang ditutupi. Disaksikan oleh presiden dan banyak pertanyaan yang ditanyakan seusai peresmian," tuturnya.
(mbs)