JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai masih lemah dalam mengawasi para tersangka yang terlibat dalam kasus besar. Akibatnya, peristiwa tersangka buron ke luar negeri selalu terulang.
Kali ini terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali DJoko S Tjandra keberadaannya belum diketahui, sehingga eksekusi oleh Kejagung tertunda. Djoko diduga kabur ke luar negeri.
"Saya melihatnya kurang pengawasan dari Kejagung terhadap mereka yang sedang dalam proses perkara di badan peradilan sehingga meskipun mereka tak dicekal, pengawasan terhadap para tersangka itu harus selalu ada, baik langsung maupun tidak," ungkap anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar kepada okezone, Kamis (18/6/2009).
Menurut dia, adanya pengawasan itu penting pada saat ada putusan tersangka bisa segera dieksekusi. "Jangan upaya Kejagung yang sudah sungguh-sungguh dan serius malah jadi sia-sia," katanya.
Ke depan, kata dia, Kejagung harus maksimal dalam melaksanakan tugas pokoknya, semua orang dalam kedaan tersangka harus diawasi, karena itu menjadi konsekuensi tugas menjadi jaksa. "Kita juga tetap menghormati Kejaksaan yang sungguh-sungguh dalam kasus Bank Bali," ucapnya.
Patrialis mengungkapkan, setidaknya dua hal yang mesti diperhatikan Kejagung dalam kasus Bank Bali ini. Pertama, segera melakukan eksekusi terhadap aset untuk menyelamatkan kerugian negara. Kedua, segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti polisi atau lembaga terkait, bahkan jika perlu mengumumkan di media massa agar Djoko menyerahkan diri secara baik-baik.
"Jika perlu berikan tengat waktu berapa lama, kalau tidak pengambilan secara paksa. Apa beda pengambilan paksa pelaku teroris dengan koruptor," terang Patrialis.
(ram)