JAKARTA - Pesawat AdamAir dengan nomor penerbangan KI-574 terbang dengan jurusan Surabaya-Manado. Pesawat itu sebelum transit di Surabaya berasal dari Jakarta. Namun, akhirnya hilang dalam penerbangan di atas perairan Majene, Sulawesi Barat.
Kotak hitam ditemukan di kedalaman 2000 meter pada 28 Agustus 2007. Kecelakaan ini menewaskan seluruh penumpangnya yang berjumlah 96 penumpang dan 6 awak pesawat. Pada 25 Maret 2008, penyebab kecelakaan seperti yang diumumkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah cuaca buruk, kerusakan pada alat bantu navigasi Inertial Reference System (IRS), dan kegagalan kinerja pilot dalam menghadapi situasi darurat.
Tak ayal, maskapai penerbangan AdamAir akhirnya harus dicabut izin terbangnya oleh Departemen Perhubungan (Dephub). Setidaknya ada delapan alasan kenapa maskapai itu tidak boleh terbang oleh Departemen Perhubungan. Apa saja?
1. Company check Pilot (CCP) AdamAir tidak menjalankan fungsi pembinaan. pelatihan dan pengawasan kepada calon instruktur dan instruktur yang ada sesuai dengan standard operating procedure Boeing B737 clasic dan series, karena hal tersebut akan proficiency check pilot untuk instruktur dan CCP AdamAir diambil alih dan dilaksanakan oleh inspektur operasi Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara hingga saat ini, di mana hal ini tidak pernah diberlakukan untuk operator lain (penurunan penilaian kinerja proficiency) ref surat DSKU/2750/PPK/2006 tanggal 29 Nopember 2006.
2. Pelaksanaan proficiency check ditemukan dan dilakukan oleh pilot yang tidak memiliki wewenang atau otorisasi company check pilot (CCP).
3. Pilot tidak melaksanakan procedure emergency evakuasi sebagaimana tertera dalam Standard Operating Procedures B737 series pada saat terjadi accident (tidak ada perintah evakuasi).
4. Pelaksanaan perawatan pesawat udara yang dilaksanakan oleh Departemen Teknik tidak dilakukan sesuai dengan Company Maintenance Manual dan Maintenance Program, antara lain:
a. Terdapat pesawat di-realease (Checklist ditandatangani) tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, yaitu: PK-KKJ dan PK-KKR di Yogyakarta (hasil ramcheck pada bulan Desember 2007 dan Januari 2008).
b. Pelaksanaan perawatan tidak menggunakan checklist yang ada, contoh: pesawat terbang dengan kondisi Access Panel Booster Pump tidak ada (temuan tanggal 27 Januari 2008), screw pada acces panel banyak yang tidak lengkap dan cover light di nose wheel tidak ada (temuan tanggal 30 November 2007).
5. Quality Assurance departemen tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya atau sering diintervensi oleh departemen lain, yang tidak terkait dengan safety dan quality. Hal ini dibuktikan dengan ditemukan banyak kejadian yang menyebabkan pesawat udara melakukan pendaratan darurat dan kembali ke base (return to base/apron).
6. Enginering section tidak menjalankan dungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya, hal ini dibuktikan dengan penyelesaian kerusakan yang berulang-ulang tidak dianalisa dan tidak ada tindakan perbaikan secara tuntas.sehingga kerusakan yang berulang-ulang tersebut tidak timbul kembali.
7. Component dan part yang diperlukan sebagai pemenuhan terhadap kelaikan udara pesawat udara tidak tersedia, sehingga banyak ditemukan perpanjangan masa berlaku suatu masa perbaikan part (Extend Hold Item List).
8. Engineer yang menangani kerusakan trouble shooting, kurang memiliki kemampuan dalam perbaikan trouble shooting secara tuntas, sehingga tidak timbul kerusakan yang sama. Hal ini dibuktikan dengan landing gear vibration, engine parameter fluctuate, dan IRS problem.
Saat ini maskapai AdamAir tidak lagi melayani rute penerbangan. Bahkan, karena tidak diterapkannya manajemen yang benar, sejumlah petinggi maskapai ini dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan dana miliaran rupiah.
Direktur Keuangan AdamAir Gustiono Kustianto lah yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Dugaan itu terlihat mulai dari pengadaan spare part yang kualitasnya di bawah standar, tapi dilaporkan dengan pembelian harga mencapai ratusan miliar. Selain itu, penggunaan kartu kredit pribadi yang dibebankan pada perusahaan, penggelapan pajak, sampai selisih hasil penjualan tiket dengan yang dilaporkan ke perusahaan.
Mabes Polri telah menetapkan Wakil Komisaris Utama AdamAir Sandra Ang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sandra telah ditetapkan tersangka sejak 11 Agustus 2008. Sayangnya, hingga kini kasus ini belum juga tuntas. Padahal, dengan adanya perilaku koruptif tersebut, ratusan nyawa tidak berdosa telah melayang.
(mbs)