SLEMAN - Bupati Sleman Ibnu Subiyanto akhirnya dijebloskan kedalam penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Buku Ajar Kabupaten Sleman senilai Rp 12,1 miliar.
Keputusan ini diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman Sri Andini dalam sidang keempat dengan agenda putusan sela. "Tersangka ditahan di Rutan Sleman selama 30 hari, sejak hari ini hingga 17 Juli mendatang," ujar Sri saat membacakan putusan sela, Kamis (18/6/2009).
Menurut Sri, keputusan itu dilakukan agar mempermudah proses penyelidikan tersangka. Saat dimintai keterangan para wartawan, Ibnu memilih bungkam seribu bahasa. Dia pun dibawa ke kantor Kejari Sleman untuk didata dan akhirnya dijembloskan ke tembok derita tersebut.
Sejumlah pejabat teras Kabupaten Sleman sempat mendatangi Kejari untuk menjenguk Ibnu. Namun, tak satu pun pejabat yang bersedia komentar menanggapi penahanan ini.
Sementara itu, kuasa hukum Ibu Andi Rais mengatakan, pihaknya akan mengusahakan agar Ibnu ditahan di Rutan Sleman melainkan cuku menjadi tahanan kota.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.