JAKARTA - Seorang petugas dari Polres Jayapura, Papua, ditangkap polisi Papua Nugini karena masuk ke daerah di luar perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
Hal ini pun dibenarkan oleh Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak, di kantornya, Jalan Tronojoyo, Jakarta, Kamis (18/6/2009).
"Pada 15 Juni sekira pukul 15.30 WIT, Bripda Johanes Imsen, anggota Polresta Jayapura bersama temannya masuk ke perbatasan pantai Wutung tanpa izin," ungkapnya.
Perkara ini, lanjut Sulistyo, akan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara tetangga tersebut.
"Kami sudah berkoordonasi dengan konsulat RI di Penemo terkait hal itu," katanya. Kita akan melakukan dengan ketentuan internal Polri. Kalau pidana, enggak saya kiran, karena awalnya dia hanya duduk-duduk saja, tapi aturan melanggarnya akan kita proses," jelasnya.
Sulistyo menambahkan, alasannya Johanes berkunjung ke tempat itu karena ada beberapa temannya, yang juga datang di pantai itu, namun tidak ditangkap polisi Papua Nugini. "Makanya dia dan temannya juga mendatangi pantai itu," pungkasnya.
(ded)