getting time...

NEWS » News

PT Jaya Ancol Nunggak Rp180 M ke Pemprov DKI

Ferdinan - Okezone
Jum'at, 19 Juni 2009 10:46 wib

JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) hingga saat ini belum membayar uang kontribusi dari pemanfaaatan reklamasi di kawasan Pantai Ancol Barat, Jakarta. Padahal, sejak 2008, perusahaan ini telah mengelola lahan reklamasi secara komersial.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengkaji opsi pembayaran uang kontribusi yang harus dibayarkan PT PJA.  Opsi tersebut diantaranya mengharuskan pembayaran kontribusi dengan mengacu pada nota kesepahaman yang dilaksanakan Badan Pengelola Lingkungan saat reklamasi di kawasan Pluit.

Sementara, opsi kedua berdasarkan surat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 1997, yakni lima persen dari luas total lahan reklamasi. "Kemungkinan kita memakai opsi kedua, lima persen dari luas lahan 60 hektare, kira-kira Rp 180 miliar yang harus segera diterima Pemprov DKI," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2009).

Menurutnya, untuk mempercepat pembayaran uang kontribusi tersebut, Pemprov DKI harus segera menerbitkan ketentuan hukum sebagai acuan prosentase pembayaran. "PT PJA sudah bergerak mendapat uang banyak dari penjualan kavling-kavling reklamasi, tetapi Pemda DKI belum dapat uang kontribusi," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menegaskan, pihaknya segera bertemu dengan Kementerian Bappenas untuk mengeluarkan surat ketentuan besaran prosentase uang kontribusi reklamasi Ancol Barat . "Pemprov tidak lalai, sudah ada 20 kali rapat untuk membahas uang kontribusi, hingga akhirnya bekerjasama dengan KPK," pungkasnya.
(teb)