JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi khusus membahas persoalan uang kontribusi dalam reklamasi di kawasan Pantai Ancol Barat, Jakarta. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI sudah melakukan pembahasan dari tahun 2006 namun tidak membuahkan hasil.
"Kita berterima kasih bisa bekerja sama dengan KPK," kata Prijanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2009).
Rasa terima kasih itu dilontarkan lantaran tim pencegahan KPK bersedia membantu persoalan menunggaknya uang kontribusi yang harus dibayarkan PT Pembangunan Jaya Ancol kepada Pemprov DKI Jakarta.
Reklamasi di Pantai Ancol Barat dimulai pada tahun 2000 saat DKI Jakarta masih dipimpin Sutiyoso yang mengeluarkan surat izin reklamasi pantai seluas 60 hektare. Saat itu pemda mengeluarkan nota kesepahaman, di sana ada tersirat kawajiban PT PJA menyetor uang kontribusi. Namun, belum ada ketentuan hukum mengenai besaran uang kontribusi.
Setelah proses reklamasi selesai, PT PJA kemudian mengelola lahan tersebut secara komersial pada tahun 2008. "Namun, pemanfaatan lahan reklamasi hanya dilakukan sepihak oleh PT Pembangunan Jaya Ancol tanpa melalui kerja sama usaha dengan pemprov DKI," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.
Sebagai lembaga yang berfungsi melakukan tindak pencegahan korupsi, KPK pun kemudian meminta PT PJA membayar uang kontribusi ke Pemprov DKI. Pemprov sendiri akan bertemu Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta untuk menentukan besaran uang kontribusi yang harus dibayar PT Pembangunan Jaya Ancol.
(nov)