YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku prihatin atas penahanan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto dalam kasus korupsi buku ajar yang merugikan negara sebesar Rp12 miliar. Meski begitu, Sultan mengatakan prosedur hukum tetap harus berjalan.
"Kita memang prihatin, tapi yang jelas hukum memang harus dijalankan. Selain itu koordinasi juga tetap harus berjalan seperti biasa," kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/6/2009).
Menurutnya, meskipun Ibnu telah ditahan, sampai saat ini belum ada surat pemberhentian sementara dari Mendagri Mardiyanto. Dengan kondisi tersebut maka penanggung jawab pemerintahan dan pelayanan kepada publik menjadi tanggung jawab Ibnu sepenuhnya.
"Sampai sekarang saya belum terima surat pemberhentian sementara dari Mendagri. Jadi penanggung jawab pemerintahan dan pelayanan ke publik masih dia," jelas Sultan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DIY akan segera berkoordinasi dengan Wakil Bupati Sleman agar jalannya pemerintahan di kabupaten itu tidak berhenti sembari menunggu surat pemberhentian sementara dari Mendagri dan menunjuk pejabat pelaksana tugas.
Sementara itu, sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan moral terhadap Ibnu, hari ini bupati dan wali kota se-DIY dijadwalkan menjenguk Ibnu di LP Cebongan. "Siang ini para bupati dan wali kota akan menjenguk Pak Ibnu. Saya mungkin besok," tegas Sultan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu Subiyanto kemarin akhirnya dijebloskan ke dalam penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku ajar Kabupaten Sleman senilai Rp12,1 miliar.
Keputusan ini diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai Sri Andini dalam sidang keempat dengan agenda putusan sela di PN Sleman kemarin. Ibnu ditahan di Rutan Cebongan Sleman selama 30 hari sejak kemarin hingga 17 Juli mendatang. Penahanan Ibnu Subiyanto dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.
(Satria Nugraha/Trijaya/teb)