JAKARTA - Keluarga Edikson Sianturi (38), korban salah tembak hingga tewas di Kandis, Kabupaten Siak, Riau, akan menuntut Kapolda Riau Brigjen Pol Adjie Rustam Ramdji secara pidana maupun perdata.
"Kami akan menuntut Kapolda dengan aduan pasal 320 KUHP. kita akan melaporkan ke Mabes Polri apabila Kapolda tidak meminta maaf kepada pihak keluarga," ujar kuasa hukum keluarga, Supriadi Sebayang saat jumpa pers di Kantor PBHI Jalan Salemba 1 No 20, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2009).
Selanjutnya Kapolda juga akan digugat secara perdata melalui pasal 1372 KUH Perdata, yakni gugatan ganti rugi terhadap polisi karena telah memfitnah keluarga korban. Selain itu, Kapolda Riau juga dituntut mundur dari jabatannya.
"Kami menuntut Kapolda Riau saat ini untuk mengundurkan diri. Kami menilai Kapolda telah menjadi beking karena melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran HAM," kata Supriadi.
(nov)