JAKARTA - Jaksa senior Kejagung berinisial PR dituding telah menganiaya anaknya Mas Agung Baharsyah dan istrinya Nazwita Indra yang juga seorang jaksa.
Naswita diketahui istri kedua PR yang dinikahi secara siri. Akibat tindakannya, PR dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Menurut Kejari Jakarta Selatan Setia Untung Ari Muladi, dalam persidangan 17 Juni lalu, Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak tidak dapat dibuktikan. "Pembuktian di persidangan terkait Pasal 80 Ayat 2 itu tidak terbukti," katanya di Jakarta, Jumat (19/6/2009).
Pasalnya, terdakwa tidak mengakui Mas Agung sebagai anak kandungnya karena menikahi Naswita secara siri. Setia menambahkan UU Perlidungan Anak berlaku untuk anak kandung. "Dalam proses persidangan PR mengakui dia (Mas Agung Baharsyah) sebagai anak jaksa fungsional di Pusdiklat," ungkapnya.
Setia juga membantah adanya pernyataan jaksa yang mengubah pasal yang didakwakan kepada PR. "Ada pernyataan jaksa mengubah pasal itu tidak benar," ujar Setia yang menambahkan sidang akan dilanjutkan pada 24 Juni mendatang.
Kejari Jakarta Selatan menegaskan pihaknya telah menangani perkara PR ini dengan profesional dan proporsional, terbukti dengan sudah dibacakannya dakwaan, dan meminta PR untuk segera ditahan.
(ram)