Para pelaku pemerkosaan di Mapolresta Kediri (Foto: Solichan Arif)
KEDIRI - Berawal dari uang pecahan Rp5 ribu, seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar di Kelurahan Bandar Lor Kec Mojoroto Kota Kediri harus kehilangan masa depannya. Mawar (nama samaran), gadis bau kencur yang masih berumur 12 tahun itu dicabuli dan diperkosa secara bergiliran oleh lima orang tetangganya.
Di pekarangan kebun belakang rumah, Saimun (45), pria yang pantas menjadi paman Bunga itu, memaksanya melayani nafsunya. Sebelumnya Saimun meminta Mawar memijit tubuhnya dengan iming-iming uang Rp 5 ribu.
Tanpa rasa iba, usai merenggut keperawanan Mawar, Saimun justru memanggil empat rekannya yang sama-sama berprofesi sebagai pemulung atau pencari barang bekas.
Masih di tempat yang sama, dan kemudian berpindah ke lokasi sekitarnya, Lamijan (83), Abdul Rosyid, (69), Rudy Seto Basuki, (33) dan Arifin, (30) menggilir korban. Setelah merasa puas, para lelaki biadab ini baru memperbolehkan korban pulang ke rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Polisi Slamet Pudjiono, dalam pemeriksaan penyidikan, para pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak 23 kali. Saat ini kelimanya di tahan sel tahanan Mapolresta.
"Pada hari pertama pemerkosaan para pelaku mengaku melakukan sebanyak 10 kali. Dan itu dilanjutkan pada hari berikutnya," ujar Slamet kepada wartawan, Minggu (21/6/2009).
Terungkapnya perbuatan bejat berawal dari keluhan korban setiap buang air kecil. Keluhan tak lazim itu kemudian disampaikanya kepada orang tuanya. "Orang tuanya pada Minggu (21/6) kemudian melapor ke petugas. Dan kami langsung tahan para pelaku di rumahnya masing-masing," terang Slamet.
Peristiwa memilukan itu sendiri berlangsung pada Selasa (16/6) siang. Saimun yang bertetangga dekat meminta tolong Bunga untuk memijit tubuhnya yang penat selepas bekerja.
Awalnya hanya pijitan. Namun kemudian pelaku mulai menggerayang (mencabuli) dan berakhir dengan persetubuhan. "Karena dipaksa dan takut korban tidak berdaya ketika diperkosa. Begitu juga ketika tersangka Saimun memanggil keempat temannya dan melakukan persetubuhan lagi. Dalam hal ini korban bersedia membantu memijat karena kondisi ekonominya yang minim," terang Slamet.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti pakaian dalam korban yang ternoda bercak darah. Petugas juga melakukan visum medis yang menunjukkan adanya kerusakan organ vital korban akibat benda tumpul.
Kepada petugas Saimun berusaha membela diri dengan mengatakan dalam proses pencabulan yang berakhir persetubuhan, korban tidak menolak. Semua itu dilakukan dengan sukarela. "Justru anaknya yang meminta dan saya memberinya uang, "tutur Saimun sambil menundukkan kepala.
Dalam kasus ini kelima pelaku akan dijerat dengan UU No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (fit)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan