o1 o2

News


3 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Pertamina

Senin, 22 Juni 2009 - 12:09 wib
text TEXT SIZE :  
Share

MAKASSAR  - Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar dan Polwiltabes Makassar akhirnya menetapkan tiga pejabat PT Pertamina (Persero) Depot Filling Plant LPG Makassar sebagai tersangka kasus terbakarnya depot pengisian gas elpiji tersebut pada Sabtu (13/6).

Pejabat tersebut adalah Kepala Depot Filling Plant LPG Makassar, Sobur. Sedangkan dua lainnya,Kepala Bagian Penyaluran Gas Elpiji, Samoni dan Kepala Bagian Penerimaan Penimbunan dan Penyaluran Gas Elpiji PT Pertamina Ucok. Ketua Tim Penyidik Kebakaran Depot Pengisian Gas Elpiji Pertamina Polda Sulselbar AKBP Setiadi, mengatakan ketiga pejabat PT Pertamina tersebut dianggap lalai dan bertanggung jawab dalam insiden nahas yang menyebabkan satu orang tewas terpanggang.

Setiadi yang juga Kepala Satuan (Kasat) I Ditreskrim Polda Sulselbar ini menegaskan, ketiga orang tersebut bakal dimintai keterangannya kembali pada Senin (22/6) di Polwiltabes Makassar dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Iya memang benar. Kami sudah tetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Sabtu (20/6),"ungkapnya Minggu (21/6/2009).

Perwira Menengah Polri ini menegaskan, peningkatan status tersebut berdasarkan pengembangan keterangan 22 orang saksi yang diperiksa dan hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Makassar.

Sementara itu, External Relation PT Pertamina UPms VII Makassar Rosina Nurdin yang dikonfirmasi melalui ponselnya enggan menanggapi penetapan status ketiga pejabat Pertamina tersebut.

"Saya belum mengetahui mengenai kabar itu dan saya tidak bisa menanggapinya," ujar Rosina.

Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar AKBP Tri Maryadi juga membenarkan peningkatan status Kepala Depot Filling Plant LPG PT Pertamina bersama dua orang stafnya itu. Hanya, dia enggan berspekulasi mengenai keterlibatan ketiganya dalam kasus yang mengakibatkan kerugian hingga Rp15 miliar itu.

"Sampai sekarang sudah lima orang yang ditetapkan tersangka. Tiga tersangka tambahannya itu masing-masing pejabat dari PT Pertamina berinisial SB, SM, dan UC," ujar perwira polisi berpangkat tiga melati itu.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua karyawan PT Permata Alam Sulawesi (PAS) yang juga rekanan PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus kebakaran itu.

Keduanya masing-masing bernama Ibrahim dan Umar. Keduanya pada saat kejadian ikut dalam truk pengangkut gas elpiji bernopol DD 9835 AR yang diduga menjadi penyebab awal kebakaran itu. Keduanya dijerat dengan Pasal 188 tentang Penyebab Kesalahan Kebakaran sub-Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Namun, terhadap ketiga pejabat Pertamina,ujar Tri Setiadi,kuat kemungkinan tidak ditahan seperti dua tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu.Menurutnya, Kepala Depo Filling Plant LPG bersama dua stafnya hanya dijerat Pasal 188 KUHP tentang Penyebab Kesalahan Kebakaran."Ketiganya hanya dianggap bertanggung jawab dan tidak terlibat secara langsung seperti tersangka sebelumnya," tandas pria asal Bandung,Jawa Barat (Jabar) ini kepada SI.

Ketiga pejabat Pertamina tersebut telah menjalani pemeriksaan maraton di Polwiltabes Makassar sejak sepekan lalu. Beberapa pejabat lainnya yang ikut diperiksa, di antaranya Kepala Human Resources Department (HRD) Suratno, Penanggung Jawab Teknik PT Pertamina UPmS VII Anggiat, Manager Gas Domestik Zulfikar,serta Kepala Operasional Maryadi.

Polisi juga memintai keterangan sejumlah rekanan perusahaan PT Pertamina, di antaranya pimpinan PT Permata Alam Sulawesi (PAS) dan PT Yudha Guna Sari Tirtha (YGST). Diberitakan, insiden nahas yang terjadi sekitar pukul 08.30 Wita akhir pekan lalu itu menyebabkan sopir truk tangki PT PAS Najamuddin tewas terpanggang di atas kendaraannya. Selain itu, tiga korban mengalami luka bakar serius pada pergelangan tangan dan kakinya, yakni Jufri, (43), Idris (43), serta Siswono (36).
(Wahyudi/Koran SI/fit)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Minggu, 14 Maret 2010 14:40 wib

    Massa HTI Solo Demo Tolak Obama

  • Minggu, 14 Maret 2010 14:28 wib

    Busway Mogok, Underpass Senen Macet

  • Minggu, 14 Maret 2010 13:58 wib

    Bekasi Gelar Kontes Adenium Terbesar di ASEAN

  • Minggu, 14 Maret 2010 13:16 wib

    Jenazah 2 Teroris Aceh Dibawa ke RS Polri

  • Minggu, 14 Maret 2010 13:16 wib

    Kecelakaan Motor di PIK, 2 Tewas & 2 Luka Parah

  • o3 o4