JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berinisial JES sebagai tersangka. JES diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan iklan filler televisi.
"JES kita kenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31/1999 jo 20/2001," kata Pelaksana Harian Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat jumpa pers di kantornya, Senin (22/6/2009).
Bibit menambahkan, iklan tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2006-2007.
Modus tindak pidana korupsi ini, kata Bibit, adalah dengan menyisihkan sepuluh persen yakni Rp3,9 miliar ke Biro Hukum DKI dari total anggaran sebesar Rp5,6 miliar.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.