JAKARTA - Polres Jakarta Barat membekuk bandar judi di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Bandar judi tersebut bernama Cani, yang biasa menghasilkan omset ratusan juta per hari dari judi model kopro, tasyau, pekyu, dan judi mesin. Cani ditangkap di Ruko Taman Palem, Cengkareng.
"Keberadaan bandar judi sangat meresahkan lingkungan sekitar dan dia juga memprovokasi warga untuk melawan polisi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Suyudi Aryo Seto, Senin (22/6/2009).
Selain itu, petugas juga menangkap 73 penjudi di wilayah Jakarta Barat, empat di antaranya wanita. Polisi juga menyita uang tunai Rp7 juta, mesin dan kartu judi, serta sebuah spanduk capres yang digunakan sebagai alas untuk bermain judi.
"Pelaku diancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," imbuh Suyudi.
(lam)